Persyaratan
umum negara :
– Surat pengantar nikah dari KUA tempat
akad nikah diadakan.
– Surat keterangan belum menikah dari
RT/RW masing-masing.
– Surat keterangan bentuk N1, N2, N3
(tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
– Surat keterangan N7 dari kantor
kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
– Surat keterangan BP4 dari KUA.
– Berkas asli dan fotokopi KTP.
– Berkas asli dan fotokopi KK.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Akta pernikahan orang tua.
– Akta kematian apabila orang tua sudah
meninggal.
– Surat izin menikah dari ortu bagi capeng
yang berusia dibawah 21 tahun.
– Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
– Akta cerai atau kematian bagi yang
pernah menikah (N6).
– Dispensasi nikah dari kantor kecamatan,
jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum
hari H.
– Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)
Keterangan :
N1 : Surat Keterangan untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak wajib)
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
N6 : Surat Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus
janda/duda karena ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu
N7 : Surat Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan
menikah diluar kota
BP4 : Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar