SURAT NIKAH

Persyaratan umum negara :
– Surat pengantar nikah dari KUA tempat akad nikah diadakan.
– Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
– Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
– Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
– Surat keterangan BP4 dari KUA.
– Berkas asli dan fotokopi KTP.
– Berkas asli dan fotokopi KK.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Akta pernikahan orang tua.
– Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
– Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
– Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
– Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
– Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum      hari H.
– Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)
Keterangan :
N1 : Surat Keterangan untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak wajib)
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
N6 : Surat Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus janda/duda karena ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu
N7 : Surat Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan menikah diluar kota

BP4 : Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar