Bayi yang
dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor
Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat
lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta
Kelahiran.
Lokasi
Pelayanan : Kantor Desa Dalangan
Jenis Akta
Kelahiran.
Akta
kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3
jenis antara lain :
Akta
Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang
disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja
bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan
Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas
laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja
sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui
Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran
setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Persyaratan
Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:
1.
Surat Pengantar RT/RW.
2.
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
3.
Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
4.
Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5.
Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6.
Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7.
Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
8.
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Persyaratan
Membuat Akta Kelahiran:
1.
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2.
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong
kelahiran / Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan
aslinya.
3.
Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
4.
Fotokopi KK dan KTP orang tua.
5.
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
6.
Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari
dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
7.
Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun
sejak tanggal kelahirannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar